Forum RT Sangatta Utara Bersuara, Minta Peningkatan Tunjangan Ketua RT demi Pelayanan Masyarakat yang Prima
RDP DPRD
Kutai Timur bersama Forum RT Sangatta Utara
POSKOTAKALTIMNEWS.Com,
KUTAI TIMUR-
Forum RT Sangatta Utara mengajukan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk meningkatkan tunjangan Ketua
RT dari Rp 1 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Anggota DPRD merespons usulan ini mengingat
tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ketua RT di masyarakat yang cukup berat.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD
Kutim, Hepni Armansyah, menyatakan bahwa peningkatan tunjangan Ketua RT
diperlukan karena mereka adalah garda terdekat dan yang paling cepat memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
"Masalah kecil seperti cekcok tetangga,
kekerasan dalam rumah tangga, Ketua RT adalah penenang pertama. Mereka tidak
membatasi waktu pelayanan, bahkan saat tengah malam ketika ada masalah, mereka
turun tangan," ujarnya dalam rapat hearing pada Senin (15/5/2023).
Peningkatan tunjangan Ketua RT merupakan
tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim. Oleh karena itu,
Hepni meminta agar aspirasi Forum RT Desa Sangatta Utara segera diusulkan kepada
pimpinan daerah.
"Setelah itu, jika DPMD menghadapi
kesulitan, baru kami, DPRD, yang akan menganggarkan," tambahnya.
Berdasarkan perhitungan dan kalkulasi,
menurut Hepni, dari 1600 RT di Kutim, pemerintah hanya menganggarkan Rp 19
miliar per 6 bulan atau Rp 38 miliar per tahun untuk tunjangan Ketua RT.
Angka ini dianggap sangat kecil jika
dibandingkan dengan sisa anggaran (Silpa) Pemerintah Kabupaten Kutim tahun 2022
yang bernilai triliunan rupiah.
"Ini angka yang kecil jika dibandingkan
dengan Silpa pemerintah yang triliunan. Mengapa tidak bisa dianggarkan?"
tanya Hepni.
Ia meminta agar DPMD memasukkan program dan
penganggaran tunjangan RT untuk dibahas dalam penganggaran tahun 2023 oleh Tim
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim. Hepni yakin bahwa jika SKPD yang
mengusulkan tunjangan ini sendiri, usulannya tidak akan disetujui oleh Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Karena jika DPMD yang mengusulkannya
sendiri, tidak akan diterima. Oleh karena itu, tugas kami adalah agar tunjangan
RT ini disetujui oleh TAPD. Tunjangan ini bukan hanya untuk Sangatta Utara,
tetapi untuk semua RT di Kabupaten Kutai Timur," tandasnya.(ADV)