Forum RT Sangatta Utara Bersuara, Minta Peningkatan Tunjangan Ketua RT demi Pelayanan Masyarakat yang Prima

img

RDP DPRD Kutai Timur bersama Forum RT Sangatta Utara

POSKOTAKALTIMNEWS.Com, KUTAI TIMUR- Forum RT Sangatta Utara mengajukan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk meningkatkan tunjangan Ketua RT dari Rp 1 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan.

Anggota DPRD merespons usulan ini mengingat tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ketua RT di masyarakat yang cukup berat.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kutim, Hepni Armansyah, menyatakan bahwa peningkatan tunjangan Ketua RT diperlukan karena mereka adalah garda terdekat dan yang paling cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Masalah kecil seperti cekcok tetangga, kekerasan dalam rumah tangga, Ketua RT adalah penenang pertama. Mereka tidak membatasi waktu pelayanan, bahkan saat tengah malam ketika ada masalah, mereka turun tangan," ujarnya dalam rapat hearing pada Senin (15/5/2023).

Peningkatan tunjangan Ketua RT merupakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim. Oleh karena itu, Hepni meminta agar aspirasi Forum RT Desa Sangatta Utara segera diusulkan kepada pimpinan daerah.

"Setelah itu, jika DPMD menghadapi kesulitan, baru kami, DPRD, yang akan menganggarkan," tambahnya.

Berdasarkan perhitungan dan kalkulasi, menurut Hepni, dari 1600 RT di Kutim, pemerintah hanya menganggarkan Rp 19 miliar per 6 bulan atau Rp 38 miliar per tahun untuk tunjangan Ketua RT.

Angka ini dianggap sangat kecil jika dibandingkan dengan sisa anggaran (Silpa) Pemerintah Kabupaten Kutim tahun 2022 yang bernilai triliunan rupiah.

"Ini angka yang kecil jika dibandingkan dengan Silpa pemerintah yang triliunan. Mengapa tidak bisa dianggarkan?" tanya Hepni.

Ia meminta agar DPMD memasukkan program dan penganggaran tunjangan RT untuk dibahas dalam penganggaran tahun 2023 oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim. Hepni yakin bahwa jika SKPD yang mengusulkan tunjangan ini sendiri, usulannya tidak akan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Karena jika DPMD yang mengusulkannya sendiri, tidak akan diterima. Oleh karena itu, tugas kami adalah agar tunjangan RT ini disetujui oleh TAPD. Tunjangan ini bukan hanya untuk Sangatta Utara, tetapi untuk semua RT di Kabupaten Kutai Timur," tandasnya.(ADV)